Kawasan hutan lindung Taman Nasional Kutai (TNK) di Desa Martadinata, Desa Suka Rahmat dan Desa Suka Damai di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur kian hancur oleh berbagai aktifitas merusak lingkungan.
Kawasan konservasi lingkungan ini sebelumnya sudah rusak akibat aktifitas pembalakan liar dan pembukaan lahan tanpa izin kini kian parah akibat kegiatan penambangan galian C, yakni menggali dan mengambil batu gunung kebutuhan bangunan.
Padahal, Taman Nasional Kutai disebut-sebut "benteng terakhir hutan tropis dataran rendah yang masih tersisa di Kaltim" dengan luas 189.000 Ha. Maraknya kasus perusakan hutan di kawasan itu, diperkirakan hampir 75 persen kawasannya sudah rusak baik dalam tingkatan biasa, parah dan sangat kritis.
Di kawasan itu, selain terdapat hamparan hutan damar terbesar di dunia juga memiliki berbagai satwa langka antara lain, Rusa Sambar, Uwauwa, Orangutan dan Buaya Maura.
Terlihat, puluhan wargha yang melakukan kegiatan ilegal atau tanpa izin tetap nekat dengan mendirikan tenda-tenda disekitar lokasi untuk melakukan kegiatannya sejak pagi hingga sore.
Dilaporkan bahwa warga yang melakukan kegiatan menambang batu gunung sekitar tidak saja melibatkan laki-laki, tetapi puluhan ibu-ibu rumah tangga ikut bekerja sebagai buruh harian. Mereka seperti berlomba menggunakan alat tradisional, seperti cangkul untuk menggali dan palu besar untuk memecahkan batu berukuran besar itu.
Petugas keamanan seperti tidak berdaya, padahal kegiatan penambangan ilegal itu berjarak sekitar 50 meter dari pos polisi uinit Teluk Pandan Sektor Sangata, Kutai Timur.
Irwan (34) warga Desa Martadinata mengatakan bahwa kegiatan warga itu memang tanpa izin dan menyalahi peraturan namun para penambang liar berkilah bahwa hal itu akibat desakan kebutuhan hidup. Hal senada dikatakan Syamsuddin (55) salah seorang buruh penambang batu yang mengaku kesulitan ekonomi untuk menghidupkan tiga orang anaknya.
Sumber:REPUBLIKA.CO.ID,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar